perkembangan kurikulum

Nama                     : Carkasan
NPM                     : 221240108051
Hari/Tgl                 : Rabu, 27 April 2011
Semester                : VI (Enam) Non Reguler
Program Studi       : Pendidikan Agama Islam
Dosen                    : Iis Arifudin, M.Ag.


Jawaban

1.      Fungsi dan peran kurikulum dalam proses pendidikan. Kurikulum dipersiapkan dan dikembangkan untuk mencapai tujuan pendidikan, yakni mempersiapkan peserta didik agar mereka dapat hidup di masyarakat. Makna dapat hidup di masyarakat itu memiliki arti luas, yang bukan saja berhubungan dengan kemampuan peserta didik untuk menginternalisasi nilai atau hidup dengan norma-norma masyarakat, akan tetapi juga pendidikan harus berisi tentang pemberian pengalaman agar anak dapat mengembangkan kemampuannya sesuai dengan minat dan bakat mereka. Dengan demikian dalam system pendidikan kurikulum merupakan komponen yang sangat penting, sebab didalamnya bukan hanya menyangkut tujuan dan arah pendidikan saja, akan tetapi juga pengalaman belajar yang harus dimiliki setiap siswa serta bagaimana mengorganisasi pengalaman itu sendiri. Sebagai salah satu komponen dalam system pendidikan, paling tidak kurikulum memiliki tiga peran, yaitu peran konservatif, peranan kreatif, serta peran kritis dan evaluative (Hamlik, 1990).

A.    Peran Konservatif
Salah satu tugas dan tanggung jawab sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan adalah mewarisi nilai-nilai dan budaya masyarakat kepada generasi muda yakni siswa. Siswa perlu memahami dan menyadari norma-norma dan pandangan hidup masyarakatnya, sehingga ketika mereka kembali ke masyarakat, mereka menjunjung tinggi dan berprilaku sesuai dengan norma-norma tersebut. Peran konservatif kurikulum adalah melestarikan berbagai nilai budaya sebagai warisan masa lalu. Dikaitkan dengan era globalisasi sebagai akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang memungkinkan mudahnya pengaruh budaya asing menggerogoti  budaya local, maka peran konservatif dalam kurikulum memiliki arti yang sangat penting. Melalui perang konservatifnya, kurikulum berperan dalam menangkal berbagai pengaruh yang dapat merusak nilai-nilai luhur masyarakat, sehingga keajekan masyarakat akan tetap terpelihara dengan baik.

B.   Peran kreatif
Apakah tugas-tugas sekolah hanya sebatas pada mewariskan nilai-nilai lama? Ternyata juga tidak. Sekolah memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan hal-hal yang baru sesuai dengan tuntunan zaman. Sebab dalam kenyataannya masyarakat tidak bersifat statis, akan tetapi dinamis yang selalu mengalami perubahan. Dalam rangka inillah kurikulum memiliki peran kreatif. Kurikulum harus mampu menjawab setiap tantangan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang cepat berubah. Dalam peran kreatifnya, kurikulum harus mengandung hal-hal baru sehingga dapat membantu siswa untuk dapat mengembangkan setiap potensi yang dimilikinya agar dapat berperan aktif  dalam kehidupan social masyarakat yang bergerak maju secara dinamis. Mengapa kurikulum harus berperan kreatif? Sebab manakala kurikulum tidak mengandung unsure-unsur baru maka pendidikan selamanya akan tertinggal, yang berarti apa yang diberikan disekolah pada akhirnya akan kurang bermakna, karena tidak relevan lagi bagi dengan kebutuhan dan tuntutan social masyarakat.

C.  Peran kritis dan evaluative
Apakah setiap budaya lama harus diwariskan kepada setiap anak didik? Apakah setiap nilai dan budaya baru sesuai dengan perkembangana zaman juga harus dimiliki oleh setiap anak didik? Tentu tidak. Tidak setiap nilai dan budaya lama harus tetap dipertahankan, sebab kadang-kadang nilai dan budaya lama itu sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Demikian juga ada kalanya nilai dan budaya baruitu juga tidak sesuai dengan nilai-nilai lama yang masih relevan dengan keadaan dan tuntutan zaman. Dengan demikian, kurikulum berperan untuk menyelaksi nilai dan budaya mana yang yang perlu dipertahankan, dan nilai atau budaya baru mana yang harus dimiliki anak didik. Dalam rangka inilah peran kritis dan evaluatif kurikukulum diperlukan. Kurikulum harus berperan dalam menyeleksi dan mengevaluasi segala sesuatu yang dianggap bermanfaat untuk kehidupan anak didik.

        Dalam proses pengembangan kurikulum ketiga peran diatas harus berjalan secara seimbang. Kurikulum yang telalu menonjolkan peran konservatifnya cenderung akan membuat pendidikan ketinggalan oleh kemajuan zaman; sebaliknya kurikulum yang menonjolkan peran kreatifnya dapat membuat hilangnya nilai-nilai budaya masyarakat.
        Sesuai dengan peran yang harus dimainkan, kurikulum sebagai alat dan pedoman pendidikan, maka isi kurikulum harus sejalan dengan tujuan pendidikan itu sendiri. Dilihat dari cakupan dantujuannya menurut McNeil (1990), isi kurikulum memiliki 4 fungsi; 
·         Fungsi pendidikan umum (Common and general education), yaitu fungsi kurikulum untuk mempersiapkan peserta didik agar mereka menjadi anggota masyarakat yang bertanggungjawab sebagai warga Negara yang baik. Kurikulum harus memberikan pengalaman belajar kepada setiap peserta didik agar mampu menginternalisasi nilai-nilai dalam kehidupan, memahami setiap hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat dan mahluk social. Dengan demikian fungsi kurikulum harus diikuti oleh semua siswa pada jenjang dan level atau jenis pendidikan manapun.
·         Suplementasi, setiap peserta didik memiliki  perbedaan baik dilihat dari perbedaan kemampuan, perbedaan minat, maupun perbedaan bakat. Kurikulum sebagai alat pendidikan seharusnya dapat memberikan pelayanan kepada setiap siswa sesuai dengan perbedaan tersebut. Dengan demikian, setiap anak memiliki kesempatan untuk menambah kemampuan dan wawasan yang lebih baik sesuai dengan bakat dan minatnya. Artinya, peserta didik memiliki kemampuan diatas rata-rata harus terlayani untuk mengembangkan kemampuannya secara optimal; sebaliknya siswa yang memiliki kemampuan dibawah rata-rata juga harus terlayani sesuai dengan kemempuannya.
·         Explorasi, fungsi explorasi memiliki makna bahwa kurikulum harus dapa menemukan dan mengembangkan minat dan bakat masing-masing siswa. Melalui fungsi ini siswa diharapkan dapat belajar sesuai minat dan bakatnya, sehingga memungkinkan mereka akan belajar tanpa adanya paksaan. Namun demikian, proses explorasi terhadap minat dan bakat siswa bukan pekerjaan yang mudah. Ada kalanya terjadi pemaksaan dari pihak luar, misalnya para orang tua, yang sebenarnya anak tidak memiliki bakat dan minat terhadap bidang tertentu, mereka dipaksa untuk memilihnya hanya karena alasan-alasan tertentu yang sebenarnya tidak rasional.
·         Keahlian, kurikulum berfungsi untuk mengembangkan kemampuam anak sesuai dengan keahliannya yang didasarkan atas minat dan bakat siswa. Dengan demikian, kurikulum harus memberikanberbagai bidang keahlian, misalnya perdagan, pertanian, industry atau disiplin akademik. Bidang-bidang semacam itu yang diberikan sebagai pilihan, yang pada akhirnya setiap peserta didik memiliki keterampilan-keterampilan sesuai dengan bidang spesialisasinya. Untuk itu pengembangan kurikulum harus melibatkan para spesialis untuk menentukan kemampuan apa yang harus dimiliki setiap siswa sesuai dengan bidang keahliannya.
   
2.      fungsi dan peran guru dalam dalam melaksanakan kurikulum
Sebagai sebuah dokumen kurikulum berfunsi sebagai dokumen dan kurikulum sebagai implementasi. Sebagai sebuah dokumen kurikulum berfungsi sebagai pedoman bagi guru dan kurikulum sebagai implementasi adalah realisai dari pedoman tersebut dalam bentuk kegiatan pembelajaran. Jadi dengan demikian kurikulum sebagai sebuah dokumen dengan proses pembelajaran sebagai implementasi dokumen tersebut merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan, keduanya saling meng-ada dan meniada-kan : ada kurikulum pasti ada pembelajaran ; dan adapembelajaran ada juga kurukulum.

Guru merupakan salah satu faktor penting dalam dalam implementasi kurikulum. Bagaimana idealnya suatu kurikulum tanpa ditunjang oleh kemampuan guru untuk mengimplementasikannya, maka kurikulum itu tidak akan bermakna sebagai suatu alat pendidikan; dan sebaliknya pembelajaran tanpa kurikulum sebagai pedoman tidak akan efektif. Dengan demikian peran guru dalam mengimplementasikan kurikulum memegang posisi kunci. Dalam proses pengembangan kurikulum peran guru lebih banyak dalam tatanan kelas. Murry Printr (1993) mencatat dalam peran guru dalam level ini adalah :
1.      Sebagai implameter, guru berperan untuk mrngaplikasikan kurikulum yang sudah ada. Dalam melaksanakan perannya guru hanya menerima berbagai kebijakan perumus kurikulum. Guru tidak memiliki ruang balik untuk menentukan isi kurikulum maupun menentukan target kurikulum. Pada fase sebagai implementator kurikulum, peran guru dalam pengembangan kurikulum sebatas hanya menjalankan kurikulum yang telah disusun. Manakala kita kita lihat, sampai sebelum terjadinya reformasi pendidikan di Indonesia, guru-guru kita dalam pengembangan kurikulumhanya sebatas sebagai implementator berbagai kebijakan kurikulum yang dirancang secara terpusat, yakni Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP). Dalam GBPP yang berbentuk matrik lebih ditentukan dari mulai tujuan yang harus dicapai, materi pelajaran yang harus disampaikan, cara yang harus dilakukan termasuk penggunaan media dan sumber belajar serta bentuk evaluasi yang harus dilakukan sampai kepada penentuan waktu kapan materi pelajaran harus disampaikan. Dalam pengembangan kurikulum guru dianggap sebagai tenaga teknis yang hanya bertanggung jawab dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan yang ada.
2.      Peran guru sebagai adapters, lebih dari hanya sebagai pelaksana kurikulum, akan tetapi juga sebagai peyelaras kurikulum dengan karakteristik dan kebutuhan siswa dan kebutuhan daerah. Dalam fase ini guru diberi kewenwngan untuk menyesuaikan kurikulum yang sudah ada dengan karakteristik sekolah dan kebutuhan local. Dalam kebijakan tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), misalnya para perancang kurikulum hanya menentukan Standar Isi sebagai standar minimal yang harus dicapai, bagaimana implementasinya, kapan waktunya, dan hal-hal teknisi lainnya seluruhnya ditentukan oleh guru.
3.      Peran guru sebagai pengembang kurikulum, guru memeiliki kewenangan dalam mendesain kurikulum. Guru bukan saja dapat menentukan tujuan dan isi pelajaran yang akan disampaikan, akan tetapi juga dapat menentukan strategi apa yang harus dikembangkan serta bagaimana mengukur keberhasilannya. Sebagai pengembang kurikulum sepenuhnya guru dapat menyusun kurikulum sesuai dengan karakteristik, misi dan visi sekolah, serta sesuai dengan pengalaman belajar yang dibutuhkan siswa. Pelaksanaan ini dapat kita lihat dalam pengembangan kurikulum muatan local (mulok) sebagai bagian dari struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
4.      Fase terakhir adalah perang guru sebagai peneliti kurikulum. Peran ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas professional guru memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kinerjanya sebagai guru. Dalam pelaksanaan peran sebagai peneliti, guru memiliki tanggung jawab untuk menguji berbagai komponen kurikulum, misalnya menguji bahan-bahan kurikulum, menguji efektivitas program, menguji strategi dan model pembelajaran, dan lain sebagainya termasuk mengumpulkan data tentang keberhasilan mencapai target kurikulum. Salah satu metode yang dianjurkan dalam penelitian ini adalah metode Penelitian Tindakan Kelas (PTK), yaknimetode penelitian yang berangkat dari masalah yang dihadapi guru dalam mengimplementasi kurikulum. Melalui PTK, guru berinisiatif melakukan penelitian sekaligus melaksanakan tindakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Dengan demikian, dengan PTK bukan saja dapat menambah wawasan guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya, akan tetapi secara terus menerus guru dapat meningkatkan kualitas kinerjanya.

3.              *Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004, adalah kurikulum dalam dunia pendidikan di Indonesia yang mulai diterapkan sejak tahun 2004 walau sudah ada sekolah yang mulai menggunakan kurikulum ini sejak sebelum diterapkannya. Secara materi, sebenarnya kurikulum ini tak berbeda dari Kurikulum 1994, perbedaannya hanya pada cara para murid belajar di kelas.
Dalam kurikulum terdahulu, para murid dikondisikan dengan sistem caturwulan. Sedangkan dalam kurikulum baru ini, para siswa dikondisikan dalam sistem semester. Dahulu pun, para murid hanya belajar pada isi materi pelajaran belaka, yakni menerima materi dari guru saja. Dalam kurikulum 2004 ini, para murid dituntut aktif mengembangkan keterampilan untuk menerapkan IPTek tanpa meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski sesungguhnya antar siswa saling berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya bertindak sebagai fasilitator, namun meski begitu pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk semua. Dalam kegiatan di kelas, para siswa bukan lagi objek, namun subjek. Dan setiap kegiatan siswa ada nilainya.
Sejak tahun ajaran 2006/2007, diberlakukan kurikulum baru yang bernama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang merupakan penyempurnaan Kurikulum 2004.
        *Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.






Komentar

Postingan Populer